CSR dalam Islam



Corporate Social Responsibility dalam Bisnis Islam
 by : Rina Susanti (Bendahara FoSSEIJATIM)

Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.  Hal ini didukung pendapat The International Organization of Employers (IOE) yang mendefinisikan CSR sebagai indikator perusahaan yang bersifat sukarela dan melampaui kewajiban hukum terhadap peraturan perundang–undangan negara. The World Bussiness Counsil for Sustainable Development mengatakan bahwa CSR merupakan suatu komitmen terus menerus dari pelaku bisnis untuk berlaku etis dan untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya (Kalangit dalam Siswoyo, 2012). Adanya konsep CSR ini merubah wajah dunia bisnis yang awalnya hanya bersifat profit-oriented menjadai suatu lembaga yang memiliki etika dan tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan. 

Revolusi CSR meliputi empat tahap perkembngan, tahap pertama CSR awalnya lebih diorientasikan kepada pemegang saham dan manager (owners and management), tahap kedua karyawan (employees), tahap ketiga masyarakat setempat (constituents in the specific environtment), dan tahap terakhir CSR berorientasi pada masyarakat luas (Broader Society) (Siswoyo, 2012). Hal ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap seluruh stakeholdernya, dan tidak hanya kepada pemilik modal saja. Pengeluaran dalam operasional CSR ini terkadang dianggap sebagai biaya yang akan menambah beban perusahaan dan akan mengurangi keuntungan, namun dengan menerapkan CSR yang sebenarnya perusahaan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Susanti (2013) yang menunjukkan bahwa CSR secara positif signifikan berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan di Jakarta Islamic Index Tahun 2011-2012 yang selanjutnya akan berakibat pada meningkatnya nilai perusahaan.
Di Indonesia peraturan mengenai CSR ini telah dijelaskan pada Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa CSR bertujuan untuk menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Pada ayat terakhir dijelaskan bahwa akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perseroan yang tidak melaksanakan ketentuan pada pasal ini.
Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini telah mampu meningkatkan pelaksanaan dan pelaporan CSR dari tahun 2011 ke tahun 2012. Pada tahun 2011 rata-rata nilai CSR perusahaan di Jakarta Islamic Index adalah sebesar 47,5162% sedangkan pada tahun 2012 adalah sebesar 47,9169%. Ada peningkatan sebesar 0,4007% dari tahun 2011 ke tahun 2012. (Susanti, 2013)
Konsep etika dalam bisnis Islam sendiri telah dicontohkan oleh  Karakteristik Nabi Muhammad Saw., sebagai pedagang dimana selain dedikasi dan keuletannya Nabi Saw juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh ditambah lagi dengan istiqoma (Wahyudi, 2010) . Kaitannya dengan tanggungjawab sosial perusahaan Sayyid Qutb menjelaskan bahwa  Islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada (Hidayat, 2013).
Selama ini pengungkapan dan pelaporan CSR yang dilakukan oleh perusahaan termasuk juga perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syariah masih menggunakan index konvensional seperti Global Reporting Initiative Index (Indeks GRI) (Hanifa dalam Rusydiana, 2013). Hal ini tentunya kurang tepat karena Indeks GRI belum menggambarkan prinsip-prinsip Islam seperti belum mengungkapkan terbebasnya dari unsur riba, gharar, dan transaksi-transaksi yang diharamkan oleh Islam (Rusydiana, 2013).
Beberapa tahun belakangan telah muncul trobosan dalam pengukuran index CSR berdasarkan prinsip syariah yaitu Islamic Social Reporting Index (ISR). Menurut Othman et al dalam Rusydiana (2013) menjelaskan bahwa “Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanakaan tanggungjawab sosial perbankan syariah yang berisi kompilasi item-item standar CSR yang ditetapkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)”. ISR merupakan index tanggungjawab sosial yang telah diisikan dengan nilai-nilai dalam ekonomi Islam seperti zakat, status kepatuhan syariah dan transaksi yang sudah terbebas dari unsur riba dan gharar serta aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan, serta pengungkapan peribadahan di lingkungan perusahaan.
Sayangnya penelitian mengenai ISR untuk mendukung penerapannya pada perusahaan dan lembaga-lembaga keuangan syarian ini masih minim tidak sebanyak index konvensional seperti GRI. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan dalam segala aspek termasuk dalam penelitian untuk mendukung berkembang dan diterapkannya index ISR ini.


Rujukan
Hidayat, H. 2013. Tanggung Jawap Sosial Perusahaan dalam Islam. (Online). (http://m-herry.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dalam.html). diakses 2 Januari 2014
Peraturan Pemerinatah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 Tentang Tang-gungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 2012. (Online). (http__), diakses 25 November 2013.
Rusydiana A. 2013. Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah. (Online). (http://www.aamslametrusydiana.com/2013/05/overview-tanggung-jawab-sosial_15.html). diakses 2 Januari 2014
Siswoyo, B B. 2012. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Urgensi dan Permasalahannya. Makalah disajikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Manajemen pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, 7 November 2012.
Susanti, R. 2013. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan Melalui Profitabilitas Perusahaan yang Listing di Jakarta Islamic Index Tahun 2011-2012. Skripsi, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang.
Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2007. (Online). (http__), diakses 25 November 2013.
 Whyudi, A I. 2010. Pandangan Islam Tentang CSR. (Online). (http://kseiprogres.blogspot.com/2010/01/pandangan-islam-tentang-csr.html). diakses 2 Januari 2014

2 comments:

  1. assalamualaikum mbak, mau tanya.. apa mbak ini mbak Rina Susanti yg menulis skripsi " Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan Melalui Profitabilitas Perusahaan yang Listing di Jakarta Islamic Index Tahun 2011-2012. Skripsi, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang." tersebut??

    kalo iya, sejujurnya sy tertarik sekali dg penelitiannya di skripsi tersebut. karena ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan ke mbak.. tapi kalo bukan, boleh ga, sy minta tolong untuk memberikan sy link ke penulis skripsi tsb? terimakasih. mohon dibalas yaa, wassalamualaikum :)

    ReplyDelete
  2. sekali lagi terimakasih ya mbak bila mbak berkenan membalas.. maaf klo sy mengganggu privasi mbak, tp kalo mbak mau membalas boleh langsung kontak aja saya ke email ini : richareyhanaep@gmail.com

    terimakasih :)

    ReplyDelete