PERSYARATAN KOORDINATOR REGIONAL DAN BADAN PENGURUS HARIAN



PERSYARATAN KOORDINATOR REGIONAL DAN BADAN PENGURUS HARIAN
FORUM SILATURAHMI STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
JAWA TIMUR (JATIM) 2016-2017

11.      Membuat surat pernyataan sanggup mengemban amanah selama satu preode kepengurusan. (Terlampir)
22.   Mendapat surat rekomendasi dari ketua Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI). (Terlampir)
33.   Membuat tulisan dengan tema “UNTUK FoSSEI YANG LEBIH BAIK” minimal 350 kata.
44.   Aktif di KSEI minimal 1 tahun.
55.   Pernah mengikuti agenda FoSSEI minimal 2 kali  baik Regional maupun Nasional.
66   Menyertakan biodata (diutamakan yang berhubungan dengan KSEI/ FoSSEI)
77.    Setip KSEI bisa mendelegasikan lebih dari satu angggota di pos yang berbeda.

Daftar Amanah
a.      Calon Presidium Nasional (Sebanyak banyaknya)
b.      1 Kordinator Regional
c.       1 Sekertaris Regional
d.      1 Bendahara Regional
e.      2 Departemen HRD
f.        2 Departemen RnD
g.      2 Departemen PR
h.      6 Komsat

Lampiran bisa diunduh di link berikut
https://drive.google.com/open?id=0B3yema-Ob2cYQTdMenVBZ2N6T0k

0 komentar:

Kelengkapan Administrasi Musyawarah Regional

Kelengkapan Administrasi Musyawarah Regional
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam 2015 - 2016

1. Peserta wajib Musyawarah Regional adalah Ketua KSEI aktif.
2. Jika ketua KSEI aktif tidak dapat untuk hadir dikarenakan udzur syar’i maka wajib memberikan konfirmasi terlebih dahulu ke Koordinator Regional.

3. Individu yang mewakili atau menggantikan Ketua KSEI yang berhalangan dikarenakan udzur syar’i, wajib membawa Surat Delegasi resmi dari Ketua KSEI yang ditandatangani oleh Ketua KSEI yang bersangkutan dan diberikan cap stempel resmi KSEI.

4. Bagi KSEI yang tidak mengikuti acara baik di tingkat regional dan nasional 2 (dua) kali tanpa adanya konfirmasi kepada Koordinator Regional, maka status KSEI tersebut sebagai anggota FoSSEI akan ditinjau ulang oleh Presidium Nasional di Musyawarah Nasional XIV Universitas Brawijaya, sesuai ART FoSSEI Pasal 4 Ayat 3.

5.Musyawarah Regional mengajukan Bakal Calon Presidium Nasional 2016-2017

6. Bakal Calon Presidium Nasional wajib hadir dalam Musyawarah Regional terkait.

7. Bagi KSEI yang belum melunasi pembayaran iuran baik untuk nasional dan regional sebesar Rp. 150.000, maka merujuk sesuai dengan TKO FoSSEI Pasal 23 ayat 5 KSEI belum bisa mendapatkan haknya sebagai peserta penuh Musyawarah Regional dan Musyawarah Nasional sampai melunasi kewajibanya untuk membayar iuran tersebut.

8. Pembayaran iuran paling lambat dilaksanakan H-2 sebelum Mureg dilaksanakan, kemudian melakukan konfirmasi ke Koordinator Regional terkait dan Bendahara Nasional (0896-5270-5905/ Nadya Nur’ulla). Pembayaran iuran dikoordinir oleh Koordinator Regional/ Bendahara regional untuk kemudian dikirim ke Rekening Bank Syariah Mandiri 7084895142 a.n FoSSEI.

9. Setiap regional diwajibkan menyertakan dokumen pemilihan Koordinator regional terpilih dan Calon Presidium Nasional FoSSEI dari Regional tersebut untuk kemudian dikirimkan ke fosseinasional@gmail.com

10. Setiap Regional wajib mengirimkan LPJ Koordinator Regional dan berkas-berkas hasil Mureg ke fosseinasional@gmail.com (format terlampir)

11.Setiap Regional wajib mengirimkan profil Koordinator Regional terpilih, kemudian dikirimkan ke fosseinasional@gmail.com (format terlampir)

12.Setiap Regional wajib mengirimkan profil lengkap Calon Presidium Nasional ke fosseinasional@gmail.com (format terlampir)

0 komentar: