Tax Amnesti, Solusi Aman Tanpa Masalah


Pasuruan - Sebagai salah satu edukasi kepada anggotanya, KSEI (Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah (HIMAESY) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP), menyelenggarakan Seminar Tax Amnesti dengan tema "Kupas Tuntas Amnesti Pajak, Menyongsong Keterbukaan Data Wajib Pajak" di Aula Pancasila UYP, (19/10). Pemateri pada seminar kali ini Bapak Ade Yusuf dari Kanor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan. Menurut beliau, Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Beberapa manfaat mengikuti Amnesti Pajak antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang; tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan; tidak dilakukan serta penghentian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain; serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. Semua wajib pajak, baik perseorangan maupun badan, dapat memanfaatkan momen tax amnesti ini, kecuali : sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21; sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian, permohonan ini disampaikan ke KPP wajib pajak terdaftar atau ke Kedutaan Besar tertentu.

0 komentar: