Lets Discuss

Come and Upgrade Our Islamic Economics with Expert Around The World! more »

Sebening Akhlak Ekonom

Akhlak adalah magnet tertinggi untuk memikat masyarakat, seperti apakah akhlak ekonom Islam? more »

Use Your Logic

Kesalahan para ekonom Islam adalah bahasa yang tinggi, lalu bagaimana seharusnya menjelaskan ekonomi Islam? more »
Showing posts with label Mikro. Show all posts

Mengamati Bisnis MLM Syari’ah

Diposkan oleh Unknown
(Oleh: Muhammad Nur Zamroni)
Saat ini terdapat 650 perusahaan yang bergerak pada bisnis yang menggunakan sistem Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) baik yang dilakukan secara offline maupun online yang bisa juga disebut Multi Level Marketing (Republika, 2010). Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.

Kontroversi yang sering muncul pada bisnis dengan sistem PLB ini adalah dugaan money game sehingga berujung pada pertanyaan apakah bisnis dengan sistem PLB tersebut sudah sesuai syariah? Salah satu cara untuk menghilangkan kontroversi dan untuk mengetahui apakah sebuah bisnis PLB sudah sesuai syariah atau belum adalah dengan adanya sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Mejalis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Menurut DSN MUI, terhitung dari tahun 2007 ada 15 perusahaan jenis PLB ini yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi syariah. Namun, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No 75/7/2009 tentang Pemasaran Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Oleh karena itu, mari kita cermati satu per satu 12 ketentuan PLBS dari DSN MUI agar kita bisa dengan mudah mengetahui kesyariahan bisnis dengan sistem PLB.
Fatwa DSN MUI tentang MLM
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.. DSN MUI menetapkan sebagai berikut :
1.      Penjualan  Langsung Berjenjang  adalah  cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
2.      Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3.      Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4.      Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6.      Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7.      Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8.      Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9.      Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
10.  Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
11.  Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12.  Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Ketentuan Hukum Islam :
Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2.      Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3.      Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4.      Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5.      Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6.      Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7.      Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8.      Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9.      Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10.  Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11.  Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.  Tidak melakukan kegiatan money game.
Demikianlah isi fatwa DSN-MUI mengenai MLM Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tahun 2009.
Missi MLM Syari’ah
Selanjutnya Agustianto M.Ag merumuskan bahwa usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
  1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
  3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
  4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
  6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.

Daftar Pustaka:
http://www.iaei-pusat.org/en/article/ekonomi-syariah/multi-level-marketing-menurut-hukum-islam-

http://motekar-media.blogspot.com/2012/06/mencermati-bisnis-penjualan-langsung.html
more »

Pluralitas Ekonomi dan Small Area

Diposkan oleh Unknown

Oleh : Achmad Afif Hajid Nasrullah

Kalau kita belajar sejarah pemikiran ekonomi, terutama yang dimulai pada abad setelah 17 M, awal dari pemikiran ekonomi yang berkembang adalah merkantilisme. Orientasi dalam mengumpulkan harta emas sebanyak-banyaknya terakomodasi pada era itu. Lantas bergulir setelahnya bumbu pelengkap merkantilisme, yakni feodalisme. Elan para feodalis pun terangkat seiring dengan maraknya isme fasis yang digemakan oleh Adolf Hitler dan Benito Musollini yang konon masing-masing berkebangsaan Jerman dan Italia. Keserakahan jelas nampak pada masa-masa itu. Ujungnya adalah ketidakadilan yang terejawantah, dimana proses di dalamnya diwarnai dengan peperangan yang terjadi antar negara di dunia. Masyarakat pun terdampak. Ketimpangan sosial dan ekonomi pun tidak terelakkan.

Seiring berjalannya peradilan mahkamah histori, paham-paham di atas tersebut pudar pada waktunya dan perlahan naik daunlah pemikiran ekonomi klasik. Adam Smith dengan magnum opusnya “The Wealth of Nations” yang positif terinfluence dari kitab karya Abu Yusuf “Al-Amwal” membalik peta pemikiran ekonomi dunia menjadi lebih dinamis. Disinyalir oleh kebanyakan orang, berasal dari “The Wealth if Nations”-lah embrio kapitalisme (yang menghegemoni lewat mekanisme pasar bebasnya) lahir di peradaban bumi manusia (bahasa jawanya manusia, manungsa, dan menurut sebagian pendapat berasal dari suku kata manunggaling = kebersatuan, dan rasa=rasa).

Unsur Etis Ekonomi

Padahal, klaim dari bukti sejarah yang tak terkespos secara masif menyebutkan, sebelum “The Wealth of Nations” terbit, Adam Smith menulis mula-mula buku yang membahas perihal etika dalam ekonomi. Hanya eksemplar tersebut kurang beroleh perhatian sebab aspek etika yang tertera di dalamnya dipengaruhi oleh paham gereja (kristiani), dan kala itu antara pihak gereja dan ilmuwan tengah terjerumus pada lingkaran konflik yang kerap membawa petaka pada sebagian besar umat.

Dialektisasi para tokoh, tak hanya ekonomi, kala itu tentang epistemologi, etika, filsafat, dan keilmuan lantas memunculkan mazhab baru dalam pemikiran ekonomi, yakni neo-klasik. Ketidakpuasan beberapa orang akan kekurangan-kekurangan yang dirasakan dari mazhab neo-klasik kemudian memunculkan paham keynesian (J.M. Keynes sebagai pemikir utamanya) dan lain-lain (Austria, Cambridge). Dalam pada itu, pula lahir gagasan pemikiran ekonomi sebagai antitesis dari kapitalisme yang dituduh oleh kaum sosialis sebaga bromocorah keterpurukan kelas sosial bawah (kaum buruh). Digawangi oleh Karl Marx, gerakan ini diistilahkan dengan sebutan sosialisme/marxisme. Namun cita-cita dari sosialisme itu kalah populer dan dituding utopis semata oleh kaum kapitalis (meski beberapa negara sebut saja Uni Soviet dan Cina sempat menerapkannya, namun kenyataannya tak bertaha lama. Kini tinggal Korea Utara yang menerapkan sistem tersebut, kita lihat saja nanti seberapa lama kondisi demikian dapat bertahan). Sehingga sampai pada hari ini, paham kapitalisme-lah yang cenderung lebih digandrungi oleh kebanyakan warga dunia.

Multi-Perspektif Ekonomi (dan Islam)

Ekonomi Islam marak diperbincangkan lagi saat menyentuh medio 60-70an di Timur Tengah. Merembet kemudian ke daratan Asia, termasuk Indonesia. Momentum keterlembagaannya ekonomi Islam adalah ketika Bank Muamalat terbentuk pada 90an, tepatnya di tahun 1992. Hingga 2014 kini ekonomi Islam masih eksis dan berjuang di tengah pusaran arus kapitalisme dunia.
Melihat situasi Indonesia yang kini tengah terombang-ambing dalam masalah-masalah perekonomian, beberapa orang maupun kelompok masing-masing saling menawarkan solusi demi perbaikan Indonesia. Kesejahteraan diklaim akan mewujud dengan syarat mesti mengikuti apa yang oleh masing-masing pihak tersebut berikan. Maka sekarang ini, di Indonesia, secara garis besar ada kelompok-kelompok pengusung pemikiran (maupun sistem) ekonomi yang terbagi menjadi 4 macam yakni: kelompok mainstream pendukung kapitalisme (liberalisme, globalisme, dan segala macam turunannya); kelompok pendukung ekonomi kerakyatan atau Pancasila; kelompok pendukung ekonomi Islam; serta segeli
more »

CSR dalam Islam

Diposkan oleh Unknown


Corporate Social Responsibility dalam Bisnis Islam
 by : Rina Susanti (Bendahara FoSSEIJATIM)

Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.  Hal ini didukung pendapat The International Organization of Employers (IOE) yang mendefinisikan CSR sebagai indikator perusahaan yang bersifat sukarela dan melampaui kewajiban hukum terhadap peraturan perundang–undangan negara. The World Bussiness Counsil for Sustainable Development mengatakan bahwa CSR merupakan suatu komitmen terus menerus dari pelaku bisnis untuk berlaku etis dan untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya (Kalangit dalam Siswoyo, 2012). Adanya konsep CSR ini merubah wajah dunia bisnis yang awalnya hanya bersifat profit-oriented menjadai suatu lembaga yang memiliki etika dan tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan. 

more »

Sebening Akhlak Ekonom

Diposkan oleh Unknown
Oleh : Istikanah (Srikandi FoSSEI JATIM)

           Islam memandang ekonomi sebagai vitalitas dalam sendi kehidupan karena Islam menilai bahwa harta itu merupakan salah satu daripada lima keperluan asas dalam kehidupan. Lima keperluan asas (maqashid syariah) itu ialah: Agama, Jiwa, Akal, Nasab Keturunan dan Harta.
Islam merupakan risalah akhlaqiyah dan tamadun Islam, yang merupakan tamadun akhlaqiyah. Seluruh misi dan risalah Nabi Muhammad s.a.w. mengandungi unsur akhlak. Bahkan baginda telah mendefinisikan risalahnya dalam sabdanya: 
“Sesungguhnya (tujuan) aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak dan budi pekerti yang mulia”
       Kemudian  Allah s.w.t. menegaskan kebenaran sabda tersebut dengan menurunkan ayat al-Quran yang memuji keluhuran budi pekerti Baginda SAW dalam QS Al Mulk :4
“Sesungguhnya engkau (Muhammad) memiliki budi pekerti yang agung.”
Akhlak ibarat cermin, yang memantulkan sisi murni dari sang empunya, cerminan atas kondisi secara utuh. Begitupula akhlak, akhlak yang bening akan mampu merefleksikan paradigma dan kebiasaan seseorang. Seluruh segi kehidupan Islam tidak boleh dipisahkan daripada akhlak dan budi pekerti. Ilmu pengetahuan, politik, peperangan dan ekonomi semuanya berkaitan secara rapat dengan akhlak dan budi pekerti. Ilmu pengetahuan tidak akan memiliki nilai jika tidak disertakan dengan akhlak yang mulia dan budi pekerti yang baik. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah SAW pernah memohon perlindungan Allah daripada ilmu yang tidak bermanfaat yaitu ilmu yang tidak disertai dengan akhlakul karimah.
         Sebagaimana ilmu pengetahuan, politik dan perang tidak boleh dipisahkan daripada akhalk, maka demikian pulalah ekonomi. Jika kita memperhatikan sistem ekonomi positif (sekular), barangkali orientasi dari sistem-sistem tersebut hanya terkait dengan usaha untuk memperoleh kekayaan sabanyak-banyaknya. Bukan terkait dengan orientasi takaful (saling menolong).
           Akhlak merupakan salah satu unsur-unsur yang paling utama dalam ekonomi Islam. Unsur ini begitu penting sehingga tak ayal jika Ekonomi Islam didefinisikan sebagai ekonomi yang berakhlak. Seluruh aspek dalam ekonomi bersatu padu dengan nilai akhlak dan budi pekerti yang baik. Allah tidak membenarkan seseorang untuk memperolehi harta dengan cara yang batil untuk memakmurkan masjid atau rumah-rumah kebajikan. Sebab Allah itu suci dan baik dan Allah hanya menerima perkara-perkara yang suci dan baik pula.
         Nilai moral Islam menghubungkan antara individu dengan masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kebebasan individual dan tanggungjawab sosial. Islam mendorong pencapaian tujuan sosial-nya dengan menekan permintaan yang berlebihan terhadap sumber daya yang terbatas. Menjalankan perilaku ekonomi secara bermoral mendorong pasokan altruisme, namun disaat yang sama Islam mengizinkan tujuan self-interested sehingga permintaan altruisme tetap terjaga (Pratikto, 2012).
         Islam memerintahkan kita untuk mengembangkan harta dengan cara yang shar'i, bukan dengan menipu, mengamalkan riba atau merampas harta orang lain dengan cara yang batil. Islam juga memerintahkan kita untuk membelanjakan harta yang kita perolehi dalam perkara-perkara yang benar dan baik sahaja. Sebab harta itu merupakan harta Allah dan ia hanya boleh dibelanjakan sesuai dengan kehendak daa peraturan Allah saja. Ekonomi yang bertumpu kepada akhlak tidak akan mengorbankan nilai-nilai murni demi mencapai keuntungan materi. Sebaliknya ia akan mengorbankan keuntungan materi demi mencapai akhlak dan budi pekerti yang luhur.
more »

Microfinance Syariah Strategi Mengembangkan Agribisnis di Indonesia

Diposkan oleh Unknown


Oleh : Puji Astutik (Sekretaris Umum FoSSEI Reg. Jatim)

Sektor agribisnis merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan namun,  mayoritas pelaku bisnis agribisnis di Indonesia adalah sektor mikro. Untuk mencapai derajat kesejahteraan perekonmian hendaknya bangsa ini mampu mengembangkan potensi sektror agribisnis terlebih sektor mikro untuk memiliki daya saing dengan luar negeri. Tak dapat dipungkiri, sektor usaha kecil merupakan sektor yang sangat potensial dalam mempercepat laju pembangunan nasional. Hal ini terbukti dengan penyerapan tenaga kerja yang mencapai 110.880.154 jiwa di tahun 2012 yang meingkat sebanyak 5,83% dari tahun sebelumnya. Tidak hanya itu sektor usaha kecil, mikro dan menengah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi PDB Indonesia. Kontribusi tersebut meningkat dari tahun 2011-2012 sebesar Rp 2.579.388,40 Milyar menjadi Rp 2.951.120,60 Milyar.  Jika kita lihat dari jumlah unit usaha, menurut data dari Menteri koperasi dan UKM pada tahun 2011 mencapai 54.559.969 unit dan meningkat di tahun 2012 sebanyak 56.534.592 unit. Dari jumlah tersebut, usaha mikro terbesar berasal dari sektor agribisnis.
Tabel 1. Jumlah Unit Usaha Berdasarkan Sektor Ekonomi
Jenis Usaha
2011
2012
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
26.635.044
27.063.839
Pertambangan dan Penggalian
671.440
681.982
Industri Pengolahan
3.588.937
3.689.246
Listrik, Gas dan Air Bersih
423.222
423.304
Konstruksi
897.996
1.022.803
Perdagangan, Hotel dan Restoran
14.800.996
15.596.228
Pengangkutan dan Komunikasi
3.598.647
3.872.942
Keuangan, Real Estat dan Jasa Perusahaan
1.382.629
1.444.075
Jasa – jasa
2.561.894
2.740.173
Jumlah
54.560.805
56.534.592
Sumber : Menegkop & UKM, 2013 (www.depkop.go.id)

Menurut Atika (2013) sektor agribisnis tidak hanya meliputi sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dalam sisi on farm (budidaya) tetapi juga dari sisi off farm (perindustrian dan perdagangan). Dari tabel tersebut di atas dapat kita kaji, bahwa sektor usaha agribisnis memberikan peran yang cukup besar bagi pengembangan usaha mikro di Indonesia. Menurut Drajad dan Ario (2003) Agribisnis mampu memenuhi prasayarat – prasyarat dalam pemulihan ekonomi Indonesia yaitu pemilihan strategi pembangunan ekonomi yang dapat merangsang produksi domestik pada sektor-sektor terkait, dan memiliki multiplier pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi. Selain itu agribisnis juga berpotensi sebagai engine of growth dalam perekonomian nasional. Mengingat kondisi skala usaha yang terbatas ini, Jenis usaha ini sering beroperasi dalam ruang yang sempit untuk mencapai tujuan mereka. Oleh karena itu, mereka praktis membutuhkan dukungan dan sumber daya dari agen-agen eksternal seperti dari kerabat dan teman-teman, institusi pendukung (bank dan lembaga keuangan lainnya, agen untuk inkubasi usaha kecil, dan peraturan pemerintah), atau perusahaan lain (Urban et al, 2000;. Wattanapruttipaisan, 2002 ; Beaver, 2002; Roxas et al, 2007).
Berkaitan dengan struktur pembiayaan, sektor ini mempunyai permasalahan internal pada kelemahan odal dan kurangnya akses petani terhadap lembaga keuangan. Hal ini disebabkan usaha agribisnis  mikro merupakan jenis usaha yang tidak bankable. Padahal jika dilihat dari kinerja sektor agribisnis itu sendiri mampu memberikan kontribusi yang nyata pada perekonomian. Oleh karenaitu perlu dukungan lembaga keuangan mikro syariah dalam menghadapi sistem permodalannya. Dalam hal ini, microfinance merupakan lembaga keuangan yang sesuai dengan karakter sektor agribisnis. Jika dilihat secara konseptual, micofinance mempunyai dua tujuan utama yang erat kaitannya dengan UKM. Tujuan tersebut adalah untuk tujuan komersial dan pengembangan masyrakat. Sebagai LKM target dari microfinance adalah menurunkan tingkat kemiskinan, memberdayakan wanita dan kelompok masyarakat yang terpinggirkan, menciptakan lapangan pekerjaan serta mengembangkan usaha nasabahnya yaitu usaha kecil menengah (UKM) (Buchori,2003).
Meskipun demikian, dari sisi pemodal, membiayai sektor agribisnis penuh dengan resiko diantaranya (1) resiko reputasi yang mana sektor ini banyak beroperasi secara informal dengan kemampuan manajerial rendah sehingga di anggap sulit menentukan penentuan dalam evaluasi 5C (character, capacity, collateral, capital, condition ) sebelum pembiayaan. (2) resiko operasi, resiko ini timbul dari karakter UKM yang melahirkan biaya tinggi akibat dari proses screening dan monitoring yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.[1] Sehingga kita memerlukan modal sosial sebagai jaminan pembiayaan kolektif untuk memperkecil resiko dan mengembangkan kapasitas sumber daya insani dikalangan sektor tersebut dalam mengakses pembiayaan.  Sedangkan dengan menganalisis faktor internal dan ekternal dari lembaga Keuangan Syariah (LKS), Wulandari (2004) mengemukakan strataegi pengembangan adalah dengan meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap ajarannya dan memanfaatkan fatwa MUI tentang haramnya riba, memasukkan sektor agribisnis dalam portofolio kredit secara signifikan yaitu memperbesar pendanaan, menyediakan pola pendanaan yang berbeda berdasarkan subsektor kegiatan (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) dan memberlakukan sistem pendanaan dengan merediksi jadwal panen serta  memperkuat struktur kelembagaan.
Microfinance syariah merupakan pilihan utama dalam mengembangkan sektor mikro dalam agribisnis ini karena di dalam fungsi microfinance terdapat fungsi sosial dan pembangunan terhadap masyarakat yang lemah. Sehingga dalam hal ini, microfinance  syariah  perlu meningkatkan perannya terhadap sektor agribisnis untuk menembangkannya dari sisi pembiayaan. Karena prinsip utama dalam  ekonomi syariah adalah bagaimana kita mampu menciptakan pemerataan dan bukan sekedar pertmbuhan semata tentunya dengan pinsip ta’awun sesama umat yag bertanggung jwab sesuai etika bisnis Islam yang semestinya.



[1]Faisal,Yudi Ahmad, 2013, Keuangan Syariah dan Industri Kreatif : Eksplorasi Framework Konstruktif dalam Mengakselerasi Industri Perbankan Syariah, Bahan – bahan terpilih dan Hasil Riset Terbaik. Bank Indonesia
more »

Koperasi dan Pemuda

Diposkan oleh Unknown
METAMORFOSA KOPERASI INDONESIA MELALUI MODEL SERASI BERDAYA, ALTERNATIF PEMBERDAYAAN PEMUDA DAN JATIDIRI EKONOMI BANGSA
Oleh : Muhamad Nadirin (105020100111085)
Jurusan Ilmu Ekonomi, Fak. Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya, Malang
Dipresentasikan dalam final Lomba Esay Kisah Muda di FIA UB tgl 22 November 2013
Dan berhasil meraih Juara Pertama

Sudah enam puluh delapan tahun Negara ini merdeka. Tapi apakah ekonomi kita sudah merdeka?

Belakangan ini istilah Social Entrepreneurship sering diperbicangkan di bebagai forum. Social Entrepreneurship semakin popular teruama setelah salah satu tokohnya, Muhammad Yunus, pendiri Gramen Bank di Bangladesh, mendapatkan hadiah Nobel pada 2006. Sejak saat itu sepertinya geliat ekonomi berbasis kewirausahaan mulai bangkit kembali setelah hampir satu dekade mati suri khususnya di negeri berkepulauan ini. Apalagi dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta, rasanya banyak potensi yang belum dimaksimalkan.
Zadek dan Thake(1997) mendefinisikan Social Entrepreneurship sebagai drive untuk menciptakan niai sosial, bukan kekayaan pribadi dan pemegang saham. Robinson et al (2009) mengatakan, Social Entrepreneurship telah menjadi fenomena global yang berdampak bagi masyarakat, yakni dengan pendekatan inovatif mampu memecahkan masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan dan keterbelakangan. Jadi, social entrepreneurship merupakan modifikasi dari konsep kewirausahaan yang ada selama ini.
Rasa-rasanya, Social Entrepreneurship bukan barang baru di negeri ini. Sejatinya, koperas yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah aplikasi nyata dari social entrepreneurship itu. Sayangnya, kondisi perkoperasian di Indonesia berada di ujung tanduk. Jumlah Koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kenaikan, kini mencapai 177 ribu unit. Namun, dalam kenyataannya, semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Setidaknya tercatat 25 persen berstatus tidak aktif.
more »