CSR dalam Islam
Corporate
Social Responsibility dalam Bisnis Islam
by : Rina Susanti (Bendahara FoSSEIJATIM)
Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis
untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan
memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada
keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan. Hal ini didukung pendapat The
International Organization of Employers (IOE)
yang mendefinisikan CSR sebagai indikator
perusahaan yang bersifat sukarela dan melampaui kewajiban hukum terhadap
peraturan perundang–undangan negara. The
World Bussiness Counsil for Sustainable Development mengatakan bahwa CSR merupakan suatu komitmen terus
menerus dari pelaku bisnis untuk berlaku etis dan untuk meningkatkan kualitas
hidup para pekerja dan keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat
pada umumnya (Kalangit dalam Siswoyo, 2012). Adanya konsep CSR ini merubah
wajah dunia bisnis yang awalnya hanya bersifat profit-oriented menjadai suatu lembaga yang memiliki etika dan tanggungjawab
terhadap sosial dan lingkungan.
Revolusi CSR meliputi empat tahap perkembngan,
tahap pertama CSR awalnya lebih diorientasikan kepada pemegang saham dan
manager (owners and management), tahap kedua karyawan (employees), tahap ketiga masyarakat setempat (constituents in the specific environtment),
dan tahap terakhir CSR berorientasi pada masyarakat luas (Broader Society) (Siswoyo, 2012). Hal ini dimaksudkan agar
perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap seluruh stakeholdernya, dan tidak
hanya kepada pemilik modal saja. Pengeluaran dalam operasional CSR ini
terkadang dianggap sebagai biaya yang akan
menambah beban perusahaan dan akan mengurangi keuntungan, namun dengan menerapkan CSR yang sebenarnya
perusahaan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar
daripada biaya yang dikeluarkan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Susanti (2013) yang
menunjukkan bahwa CSR secara positif signifikan berpengaruh terhadap
profitabilitas perusahaan di Jakarta Islamic Index
Tahun 2011-2012 yang selanjutnya akan berakibat pada meningkatnya nilai perusahaan.
Di Indonesia peraturan
mengenai CSR ini telah dijelaskan pada Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa CSR bertujuan untuk menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma,
dan budaya masyarakat setempat. Pada ayat terakhir dijelaskan bahwa akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi perseroan yang
tidak melaksanakan ketentuan pada pasal ini.
Pasal 74 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini
telah mampu meningkatkan pelaksanaan dan pelaporan CSR dari tahun 2011 ke tahun
2012. Pada tahun 2011 rata-rata nilai CSR
perusahaan di Jakarta Islamic
Index adalah sebesar 47,5162% sedangkan pada tahun
2012 adalah sebesar 47,9169%. Ada peningkatan sebesar 0,4007% dari tahun 2011
ke tahun 2012. (Susanti, 2013)
Konsep etika dalam bisnis Islam sendiri telah dicontohkan oleh Karakteristik Nabi Muhammad Saw., sebagai
pedagang dimana selain dedikasi dan keuletannya Nabi Saw juga memiliki sifat
shidiq, fathanah, amanah dan tabligh ditambah lagi dengan istiqoma (Wahyudi, 2010) . Kaitannya
dengan tanggungjawab sosial perusahaan Sayyid Qutb menjelaskan bahwa Islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban
yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga,
antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan antara suatu
masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada
kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi
kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada (Hidayat, 2013).
Selama ini pengungkapan dan pelaporan CSR yang dilakukan oleh perusahaan
termasuk juga perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syariah masih menggunakan
index konvensional seperti Global
Reporting Initiative Index (Indeks GRI) (Hanifa dalam Rusydiana, 2013). Hal
ini tentunya kurang tepat karena Indeks GRI belum menggambarkan prinsip-prinsip
Islam seperti belum mengungkapkan terbebasnya dari unsur riba, gharar, dan
transaksi-transaksi yang diharamkan oleh Islam (Rusydiana, 2013).
Beberapa tahun belakangan telah muncul trobosan dalam pengukuran index CSR
berdasarkan prinsip syariah yaitu Islamic
Social Reporting Index (ISR). Menurut Othman et al dalam Rusydiana (2013)
menjelaskan bahwa “Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanakaan tanggungjawab
sosial perbankan syariah yang berisi kompilasi item-item standar CSR yang
ditetapkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institutions)”. ISR merupakan index tanggungjawab sosial yang telah
diisikan dengan nilai-nilai dalam ekonomi Islam seperti zakat, status kepatuhan
syariah dan transaksi yang sudah terbebas dari unsur riba dan gharar serta
aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan, serta pengungkapan
peribadahan di lingkungan perusahaan.
Sayangnya penelitian mengenai ISR untuk mendukung penerapannya pada
perusahaan dan lembaga-lembaga keuangan syarian ini masih minim tidak sebanyak
index konvensional seperti GRI. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan dalam
segala aspek termasuk dalam penelitian untuk mendukung berkembang dan
diterapkannya index ISR ini.
Rujukan
Hidayat, H. 2013. Tanggung Jawap Sosial Perusahaan dalam
Islam. (Online). (http://m-herry.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dalam.html). diakses 2 Januari 2014
Peraturan Pemerinatah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 Tentang
Tang-gungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 2012. (Online). (http__), diakses 25
November 2013.
Rusydiana A. 2013. Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah.
(Online). (http://www.aamslametrusydiana.com/2013/05/overview-tanggung-jawab-sosial_15.html). diakses 2
Januari 2014
Siswoyo, B B. 2012. Implementasi Corporate Social Responsibility
(CSR) Urgensi dan Permasalahannya. Makalah disajikan dalam Pidato
Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Manajemen pada Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Malang, 7 November 2012.
Susanti, R. 2013. Pengaruh
Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan Melalui
Profitabilitas Perusahaan yang Listing di Jakarta Islamic Index Tahun 2011-2012. Skripsi,
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang.
Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. 2007. (Online).
(http__), diakses 25 November 2013.
Whyudi, A I. 2010. Pandangan Islam Tentang CSR. (Online). (http://kseiprogres.blogspot.com/2010/01/pandangan-islam-tentang-csr.html). diakses 2 Januari 2014
assalamualaikum mbak, mau tanya.. apa mbak ini mbak Rina Susanti yg menulis skripsi " Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan Melalui Profitabilitas Perusahaan yang Listing di Jakarta Islamic Index Tahun 2011-2012. Skripsi, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang." tersebut??
ReplyDeletekalo iya, sejujurnya sy tertarik sekali dg penelitiannya di skripsi tersebut. karena ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan ke mbak.. tapi kalo bukan, boleh ga, sy minta tolong untuk memberikan sy link ke penulis skripsi tsb? terimakasih. mohon dibalas yaa, wassalamualaikum :)
sekali lagi terimakasih ya mbak bila mbak berkenan membalas.. maaf klo sy mengganggu privasi mbak, tp kalo mbak mau membalas boleh langsung kontak aja saya ke email ini : richareyhanaep@gmail.com
ReplyDeleteterimakasih :)