Lets Discuss

Come and Upgrade Our Islamic Economics with Expert Around The World! more »

Sebening Akhlak Ekonom

Akhlak adalah magnet tertinggi untuk memikat masyarakat, seperti apakah akhlak ekonom Islam? more »

Use Your Logic

Kesalahan para ekonom Islam adalah bahasa yang tinggi, lalu bagaimana seharusnya menjelaskan ekonomi Islam? more »

Pengoptimalan Zakat untuk Mengatasi Kesenjangan Sosial antara Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa

Diposkan oleh Unknown

Oleh: Muhammad Amri Rabbani (KSEI CIES FEB UB)

Kemiskinan merupakan hal yang erat kaitannya dengan masyarakat desa walaupun dalam faktanya tidak semua masyarakat desa berada pada golongan miskin. Kesenjangan sosial antara desa dan kota menguatkan persepsi kemiskinan di desa. Fenomena kesenjangan sosial yang terjadi antara kehidupan sosial masyarakat yang berada di perkotaan dengan masyarakat pedesaan dapat kita lihat bagaimana kehidupan masyarakat kota yang diidentikan dengan kemapanan ekonomi, masyarakat berpendidikan, kecanggihan teknologi atau infrastruktur yang layak. Kita pun diperlihatkan kehidupan yang sebaliknya ketika kita melihat kehidupan masyarakat pedesaan, yang selalu saja diidentikan dengan kehidupan ekonomi yang pas-pasan atau bahkan miskin, masyarakat kurang terdidik, dan infrastrukur yang sederhana.
       Zakat memiliki peran penting dalam pemberantasan kemiskinan di Indonesia. Hal itu dipengaruhi oleh besarnya potensi zakat di Indonesia. Menurut Nur Hidayat, potensi zakat secara nasional (tahun 2010 - 2011) mencapai Rp. 100 Triliun pertahun. Namun yang tergali hingga 2010 ini baru mencapai Rp. 1,2 Trilun pertahun. Dari tahun ketahun grafiknya terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Tahun 2008, perolehan zakat secara nasional sebesar Rp. 800 miliar dan tahun 2010 sudah Rp. 1,2 triliun.
      Tingginya potensi zakat terbukti telah menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan memangkas sedikit demi sedikit kesenjangan sosial antar si kaya dan si miskin. Tetapi kenaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin tersebut hanya berlaku pada skala regional di daerah perkotaan dimana banyaknya masyarakat yang tergolong muzakki sehingga potensi zakat pun jauh lebih terasa daripada masyarakat pedesaaan. Masyarakat pedesaan tidak memiliki pemasok zakat sebanyak yang terjadi di kota. Hal itu menyebabkan terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat pedesaan dan perkotaan walaupun pada realitanya tidak semua yang tinggal di desa dikategorikan miskin dan tidak semua yang dikategorikan kaya tinggal di kota.
       Berangkat dari hal itu, bangsa Indonesia dapat bercermin kepada bangsa China. Negara tersebut berhasil mengatasi permasalahan kesenjangan sosial antara kehidupan pedesaan dengan perkotaan dengan cara memfokuskan pergerakan pola pemberdayaan masyarakat di pedesaan selama 20 tahun dan faktanya China berhasil menurunkan angka kemiskinan yang awalnya 70% terus menurun hingga mencapai angka 20 %. Persentase tersebut merupakan fakta yang luar biasa terlebih lagi masalah kesenjangan antar masyarakat desa dan kota menjadi masalah yang telah mendarah daging pada bangsa Indonesia. Jikalau kita dapat mengikuti cara yang diaplikasikan oleh bangsa China kepada penduduknya maka kesenjangan sosial antara masyarakt desa dan kota dapat terkikis.
       Pengoptimalan zakat untuk pembangunan di desa sangat dibutuhkan, mengingat bahwa infrastruktur, pendidikan dan juga ekonomi masyarakat pedesaaan jauh berbeda dengan masyarakat perkotaan. Dalam konteks pembangunan ini, tidak hanya pemerintah yang boleh melakukannya. Tetapi pihak-pihak yang berada “di luar” pemerintah pun harus juga melakukan aksi pemberdayaan masyarakat pedesaan. Hal ini didasarkan pada prinsip “gotong royong” atau yang kita kenal dalam bahasa Islam dengan istilah taawun. Apalagi titah ajaran agama kita selalu saja mewajibkan bagi siapa saja yang dikelompokkan kepada masyarakat mampu untuk membantu masyarakat yang dikelompokkan masyarakat fuqoro wa masakin. Untuk itu, mengalokasikan zakat kepada pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa merupakan langkah tepat dalam langkah menghilangkan kesenjangan sosial antara masyarakat pedesaan dan perkotaan sehingga terciptalah keadilan yang merata antara keduanya.
       Pembangunan serta pemberdayaan masyarakat pedesaaan pun dapat kita fokuskan pada beberapa titik perbedaan yang mencolok antara di desa dan di kota. Yang pertama, pendidikan di daerah pedesaan masih jauh dari kata memadai. Pembangunan madrasah ataupun sekolah umum lainnya dengan fasilitas memadai dapat mendongkrak tingkat kesuksesan pendidikan di desa. Para pelajar di desa cenderung lebih mementingkan bekerja di usia muda dengan menggunakan otot mereka daripada menuntut ilmu hingga jenjang perkuliahan. Hal ini disebabkan ketidakpahaman mereka mengenai pentingnya menuntut ilmu. Dengan diberikannya guru yang kompeten dan fasilitas yang layak diharapkan mampu menjadi jawaban atas problematika tersebut sehingga akan terciptanya pemuda asli desa yang dapat membangun desanya dengan kemampuan masing masing.
Kedua, dalam bidang ekonomi, masyarakat pedesaan cenderung berprofesi sebagai petani dan peternak. Aktivitas sebagai petani adalah dengan menggarap ladang. Fakta menariknya adalah terkadang ladang yang mereka garap bukanlah ladang pribadi melainkan lahan pemerintah dalam hal ini perhutani ataupun membuka lahan dengan menyewa. Akan tetapi, kondisi sekarang untuk membuka lahan dengan sistem sewa sangat tidak mungkin karena harganya cukup mahal. Apalagi ketika kita berbicara masalah penghasilan mereka. Warga yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani hanya dibayar sebesar Rp. 20.000 per hari. Bagaimana mungkin kehidupan era saat ini harus ditutupi segala kebutuhan hidupnya hanya dengan uang Rp. 600.000? tidak jauh berbeda dengan petani, para peternak pun ada yang tidak memiliki hewan ternak sendiri. Sebagian besar ternak yang dipelihara mereka adalah ternak “titipan” yang artinya harus siap kapan saja diambil oleh sang pemilik. Keuntungan ekonomi yang diambil oleh warga dari hasil ternak ini yaitu dengan sistem bagi hasil dari hasil penjualan hewan ternak. Kemudian kendala yang dihadapi oleh para peternak adalah: pertama; masalah fasilitas kandang hewan ternak dari mulai lahan yang terbatas untuk membuat kandang dan juga kandang ternak yang terbilang seadanya tanpa mempertimbangkan masalah kesehatan. Kedua; masalah pakan hewan ternak yang terkendala sulitnya mendapatkan bahan pakan semisal rumput. Ketiga; adalah masalah sistem pembuangan dan proses pengolahan limbah hewan ternak.
Zakat dapat membantu para petani untuk dibelikannya lahan untuk mereka bercocok tanam dengan sistem mudhorobah sehingga para petani dapat mengelola sawah sendiri. Begitu pula dengan para peternak, zakat dapat menyediakan bibit hewan ternak, penyediaan kandang, pelatihan biogas dan pupuk organik dari limbah hewan ternak sehingga para peternak memiliki ternak yang sehat dan dapat menambah pendapatan mereka dari hasil beternak tersebut.

      Jadi, apabila dana zakat dapat dialokasikan untuk pembangunan desa maka bukan tidak mungkin, kehidupan yang lebih layak dapat dirasakan oleh masyarakat desa seperti halnya yang dirasakan masyarakat kota baik dalam sektor pendidikan maupun ekonomi. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pengoptimalan dana zakat ini dapat dilakukan setelah tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, baik yang berada di desa maupun di kota. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kita baik sebagai pengetahuan maupun untuk diapliaksikan. Amin.
more »

Inklusivitas Keuangan sebagai Solusi Kesejahteraan Petani

Diposkan oleh Unknown

Oleh: Diovanka Darmawan
KSEI CIES FEB Universitas Brawijaya

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya tersebar dari sumber daya mineral hingga kekayaan maritimnya. Salah satu bentuk kekayaan yang terdapat di Indonesia adalah kekayaan dari sumber daya agraris. Sumber daya agraris di Indonesia memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan pangan mayoritas masyarakat Indonesia terutama beras sebagai makanan utama bagi masyarakat Indonesia. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementrian Pertanian Indonesia menyebutkan bahwa luas lahan sawah irigasi di Indonesia pada tahun 2012 mencapai sebesar 4,417,581.92 hektar. Hal ini membuktikan bahwa sejatinya negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya agrarisnya, tetapi kenyataan di lapangan banyak menunjukkan bukti yang terbalik dengan kondisi ideal yang seharusnya ada. Masalah yang dialami masyarakat Indonesia belakangan ini justru bersumber dari sektor agraris, terutama mengenai tingkat kesejahteraan petani yang dari tahun ke tahun seperti diam di tempat.
Lahan pertanian yang luas seharusnya dapat dimanfaatkan oleh para petani untuk mendapatkan kuantitas hasil olahan agraris yang cukup banyak, tetapi banyak faktor yang menghalangi para petani untuk mencapai titik kesejahteraan dalam kelompok kelas ekonomi masyarakat, diantaranya penggunaan sistem pembagian lahan tradisional yang amat merugikan petani karena mengurangi lahan kerja petani, selanjutnya sulitnya petani memperoleh bibit unggul pertanian, kemudian hasil output pertanian yang sangat murah di pasaran, serta harga teknologi pertanian yang sangat tidak bersahabat dengan para petani, hingga sulitnya para petani untuk mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal yang tersedia. Menurut data yang tersedia ole BPS, pada tahun 2013 jumlah rumah tangga usaha pertanian mencapai 26.135.469 unit, namun hal itu tidak dibarengi dengan pemerataan kesejahteraan buruh tani. Menurut data yang diambil dari BPS, jumah rata-rata pendapatan rumah tangga pertanian di sektor usaha pertanian adalah sebesar 12.413,92 rupiah dan untuk rata-rata penghasilan buruh tani di Indonesia sendiri sebesar 1.819,00 rupiah, dari data ini menunjukkan bahwa banyaknya persebaran petani di Indonesia tidak selaras dengan tingkat kesejahteraan petani di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, sebagai salah satu solusi dari problematika kesejahteraan petani maka diusulkannya program inklusivitas keuangan perbankan di Indonesia, terkait hal ini peran perbankan di Indonesia dituntut untuk berperan aktif untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut. Inklusivitas merupakan suatu bentuk pendalaman layanan keuangan yang ditujukan kepada masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman, transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi. Singkatnya inklusivitas keuangan memiliki arti bahwa bank sebagai pengatur keuangan mampu memberikan jangakuan pinjaman uang kepada masayarakat kelas menengah ke bawah terutama pada daerah terpencil demi mewujudkan cita-cita tewujudnya Indonesia yang sejahtera terutama kepada kaum buruh tani yang notabenenya memiliki peran vital dalam roda perekonomia di Indonesia.
Bank syariah sebagai salah satu bank di Indonesia yang mendukung gerakan kesejahteraan masyarakat turut memiliki andil besar dalam meningkatkan kualitas jangkauan dari inklusivitas keuangan di Indonesia. Namun, bank syariah sebagai penggerak utama dari kesejahteraan para petani ini belum mampu untuk meingkatkan kesejahteraan para petani karena faktanya bahwa bank syariah dari 5 tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang kecil dan tertinggal dengan bank konvensional seperti yang diutarakan oleh Koordinator Divisi Keuangan dan Jaringan BNI Syariah, Wahyu Avianto dalam Okezone Finance. Maka dari itu perlu adanya banyak pembenahan yang dilakukan oleh bank syariah sebagai salah satu bank yang memotori gerakan kesejahteraan masyarakat untuk membuat kebijakan yang lebih merakyat dalam pemberian permodalan bagi para petani desa yang mayoritas kurang dalam pengetahuan perbankan.

Pembenahan bank syariah dalam mendorong inklusivitas keuangan dalam hal ini dirasa perlu untuk memperhatikan segala aspek perbankan syariah dan hubungannya kepada masyarakat karena untuk mendorong program inklusivitas keuangan ini sejatinya uang yang terdapat di bank-bank dapat mengalir secara baik kepada masyarakat kelas ekonomi menegah ke bawah, karena yang terjadi belakangan ini terlihat bahwa perbankan lebih banyak memberikan dana permodalan kepada masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas namun aliran dana permodalan usaha tidak mengalir sama baiknya kepada masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Jadi, bank syariah perlu menyegerakan untuk dilakukannya inklusivitas keuangan dengan baik karena bank syariah sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat di Indonesia memiliki peran vital sebagai sebuah lembaga yang dapat dengan mudah mengalirkan dana permodalan usaha kepada masyarakat kelas ekonomi menegah ke bawah seperti para buruh tani.
 
more »

KADES SEFiS: Lahirkan Kembali Kader Ekonom Rabbny

Diposkan oleh Unknown

Madura - Untuk melahirkan kembali kader-kader Ekonom Rabbany yang melanjutkan pembumian agama Islam dalam bidang Ekonomi, KSEI Sharia Economic and Financial Society (SEFiS) Universitas Trunojoyo Madura menyelenggarakan Kaderiasasi Ekonomi Syariah (KADES) di Yayasan Ibnu Sabil, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jum'at-Ahad (16-18/11). Antusiasme peserta terlihat dengan banyaknya peserta yang mendaftar acara KADES ini. Jumlah peserta KADES tahun ini 108 orang dengan rincian 80 akhwat dan 28 ikhwan.

Materi pada KADES ini antara lain, Ke-FoSSEI-an yang disampaikan langsung oleh Ahmad Hambali selaku Koordinator Regional FoSSEI Jawa Timur 2016; Urgensi Dakwah oleh Ust. Saiful dan Rancang Bangun Ekonomi Islam oleh Agus Josinadi, S.E. Materi Ke-FoSSEI-an disampaikan dengan tujuan mengenalkan urgensi FoSSEI dan KSEI kepada para peserta. Materi Urgensi Dakwah disampaikan agar para peserta memiliki semangat dakwah membumikan ajaran Islam dalam bidang Ekonomi.

Selain materi-materi tersebut, dalam KADES juga diselenggarakan Simulasi Ekonomi Islam. Tujuannya, menciptakan generasi yang menciptakan prestasi untuk KSEI SEFiS dan menumbuhkan semangat kader untuk belajar Ekonomi Islam. Agenda lainnya adalah pemaparan tupoksi dari setiap divisi yang ada di KSEI SEFiS. Tujuannya, agar setiap kader mengenali setiap divisi yang ada di SEFiS dan mengetahui divisi mana yang tepat untuk mengembangkan softskillnya. Acara ini ditutup dengan Pengukuhan dan Launching Buku pertama karya SEFiS.

more »

Berdayakan Akhwat, HIMAESY Adakan Kajian Srikandi

Diposkan oleh Unknown
Srikandi merupakan salah satu agenda rutin Akhwat KSEI HIMAESY, Universitas Yudharta Pasuruan yang dilaksanakan setiap Jum'at siang. Berbekal kebersamaan dan semangat hingga akhirnya Srikandi KSEI HIMAESY masih dapat beristiqamah berkat Ridha Allah SWT.

Dalam kajian ini, Srikandi KSEI HIMAESY membedah kitab Qodrat Wanita karya KH. Kamaluddin dari Bondowoso. Kitab ini membahas tentang kewajiban wanita seputar ilmu haid, nifas dan istihdloh. Pemateri kajian ini Ukhty Ilfiatul Farkhiyah dan Ukhty Evi Nurhayati, yang telah belajar kitab ini sebelumnya di bulan Ramadhan dengan KH. Kamaluddin dari Pesantren Manbaul Falah, Bondowoso.

Untuk mempererat dan menambah keistiqamahan dalam Kajian Srikandi, kami bersepakat untuk membawa bekal secara bergilir. Usai kajian, kami rutin makan siang bersama sehingga rasa persaudaraan akan tumbuh seiring berjalannya waktu.
more »

Terbitkan Buku, SEFiS Bumikan Ekonomi Islam di Madura

Diposkan oleh Unknown
Berawal dari impian sederhana kader dari KSEI SEFiS Universitas Trunojoyo Madura untuk membumikan Ekonomi Syariah di pulau Madura. Kini, para pejuang SEFiS telah berkontribusi secara nyata dengan dilaunchingnya buku “Sharia Economics” saat penutupan Kaderisasi Ekonomi Syariah (KADES), Ahad (20/11). Buku ini dipelopori oleh para demisioner dari KSEI SEFiS, antara lain Ahmad Hambali, Dwi Wiji Astutik, Nikmatul Khoiriyah, Nuzlia Fitriani Habsari, Moh. Toyyib dan Dimas M. Ghozali. Mereka dibantu oleh satu tim penulis yang terdiri dari 21 penulis.

Semenjak dirilis, buku ini telah tercetak sebanyak 120 buku. Namun, bukan berarti proses pembuatan buku ini tidak menemukan kendala. Dari SEFiS sendiri terdapat beberapa kendala,  antara lain keterlambatan pengerjaan dan lain-lain. Ini menjadi pengalaman tersendiri bagi SEFiS, yang baru kali pertama menyusun buku. Namun, hal tersebut harus tetap disyukuri mengingat buku ini dapat selesai diwaktu yang tepat. Hampir semua proses pengerjaaan buku ini, dikerjakan oleh kader KSEI SEFiS sendiri, mulai dari editor, layouter bahkan sampai ke percetakannya.

Buku ini berisi tentang materi Ekonomi Islam, antara lain Akidah Akhlaq, Fiqh Muamalah, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (SPEI), Komparasi Ekonomi Islam dan Konvensional, Mawarits, Ekonomi Mikro dan Makro, dan Manajemen Ziswaf. Mahasiswa dijadikan sasaran awal buku “Sharia Economics” ini, mengingat masih perlu banyak revisi dan perbaikan. Ditinjau dari hargapun cukup terjangkau, hanya Rp 25 ribu untuk setiap bukunya. Buku ini juga dapat menjadi referensi tambahan bagi mahasiswa, bahkan dapat menjadi kurikulum prodi Ekonomi Syariah atau salah satu mata kuliah ekonomi Islam. Harapan penulis, buku ini tidak menjadi bagian akhir dari karya mereka. InsyaAllah akan terbit Jilid 2, 3, 4 dan seterusnya dari Buku ini. 
more »

Ekonomi Islam: Penyeimbang Ekonomi Dunia

Diposkan oleh Unknown

Oleh : M. Robith Aizzurrohman
KSEI SEDIC UIN Sunan Ampel Surabaya 

Ekonomi merupakan instrumen pernafasan dalam kehidupan bangsa. Jika sistem ekonomi tersebut rusak, buruk ataupun beracun, rusak pula tatanan hidup masyarakat. Bagaikan struktur tubuh yang menjadikan nafas sebagai ruh kehidupan. Jika sistem yang mengatur nafas tersebut rusak atau bahan sumber dari nafas itu—yaitu udara—beracun, maka yang terjadi adalah timbulnya gangguan pada tubuh.
Dalam Islam, segala sesuatunya tak luput dari ajaran nilai-nilai keIslaman itu sendiri. Bahkan, mulai hal yang paling kecil sekalipun seperti tidur, meskipun sekedar perilaku individual. Lebih-lebih jika menyangkut suatu hal yang berperan dalam sosial dan kemaslahatan, seperti sistem ekonomi.
Menurut teori yang dikemukakan oleh Adam Smith, ekonomi merupakan ilmu secara sistematis yang mempelajari tingkah perilaku manusia dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas demi mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan menurut teori ekonomi konvensional, manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas di atas sumber daya yang terbatas. Terkesan sangat rakus.
Tujuan tertentu yang dimaksud dari teori Adam bisa jadi berbeda menurut persepsi setiap orang, sebab tiap-tiap kepala memiliki cara pandang yang berbeda. Sementara itu, yang menjadi obyek dari teori yang dikemukakan oleh Adam Smith sangatlah universal. Sebab tidak ada batasan untuk mencapai tujuan tersebut. Sedangkan sumber daya yang ada di alam ini memiliki keterbatasan. Manusia tidak memiliki hak penuh untuk megeksploitasi isi dari sumber daya yang tersedia.
Meski secara fitrahnya manusia merupakan representasi Tuhan di muka bumi bukan berarti memiliki kapasitas penuh untuk mengalokasikan seluruh sumber daya yang tersedia. Itu artinya dalam teori yang dikemukakan oleh Adam Smith rasanya masih kurang subyektif untuk menilai perilaku manusia dalam mengalokasikan sumber daya. Berdasar pada teori Adam Smith yang mengemukakan pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk suatu tujuan tertentu. Kata ‘tertentu’ menurut masing-masing yang menjalankannya pastinya memiliki persepsi yang berbeda-beda.
Dalam teori ekonomi konvensional seakan menunjukkan bahwa manusia tidak dibatasi untuk mengalokasikan sumber daya agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Selain itu, dalam prinsip ekonomi konvensional, ada hak kepemilikan dan hak tersebut merupakan hak penuh oleh pemiliknya yang bebas difungsikan oleh pemilik tanpa terikat oleh batasan-batasan dan prinsip-prinsip yang ada di sana cenderung lebih menguntungkan pihak satu dari yang lain.
Namun, semua itu akan berbeda jika dibenturkan dengan teori ekonomi menurut kacamata Islam. Menurut Muhammad Abdullah Al-‘Arabi, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi dari Al-Qur’an dan Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa. Sedangkan menurut Baqir Ash-Shadr, ekonomi Islam merupakan suatu cara yang dilakukan dalam rangka menempuh cara mencapai ekonominya dan memecahkan masalah ekonomi praktik yang sejalan dengan konsep keadilan.
Dalam kacamata ekonomi Islam, manusia diberi kebebasan untuk mengalokasikan sumber daya sebatas untuk pemenuhan kebutuhan dan selama tidak merusak tatanan lingkungan alam. Sebab Al-Qur’an sudah menyatakan secara riil agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi. Di sisi lain, makhluk hidup di bumi tidak hanya manusia saja. Ada banyak macam makhluk dan spesies lainnya yang diketahui atau yang belum diketahui. Maka dari itu perlu adanya keseimbangan lingkungan yang harus dijaga oleh manusia. Itu lah hakikat mengapa manusia menjadi representasi Tuhan di muka bumi.
Ekonomi Islam secara garis besar memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan ekonomi konvensional, kapital dan sosial. Karakteristik ekonomi Islam dalam kitab Daur al-qiyam wa al-akhlaq karya Syekh Yusuf Al-Qardhawi terbagi mejadi empat bagian, ekonomi ilahiyah, ekonomi akhlak, ekonomi kemanusiaan dan ekonomi pertengahan. Ekonomi ilahiyah menurut beliau adalah ekonomi yang segala aspek perbuatannya lillahi ta’ala. Lalu, ekonomi akhlak yang membedakan dengan sistem ekonomi konvensional, di mana ekonomi Islam menitikberatkan pada aspek ‘adalah (keadilan). Kemudian disusul dengan ekonomi kemanusiaan yang menjadikan manusia sasaran dan sarana utama agama Islam dalam merealisassikan kehidupan yang baik dan sejahtera. Dan yang terakhir dari keempat karakteristik ekonomi Islam adalah ekonomi pertengahan atau disebut juga sebagai ekonomi keadilan. Pertengahan juga makna lain dari keadilan yang mana keadilan merupakan roh dalam ekonomi Islam maupun dalam ajaran Islam secara umum. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 143 :”dan demikian (pula) kami jadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan Rasul menjadi saksi atas (perbuatanmu)”. Umat Islam dijadikan sebagai umat yang adil dan pilihan, karena akan dijadikan saksi atas perbuatan yang menyimpang di dunia.
Dalam aspek ekonomi Islam, prinsip yang dikedepankan adalah keadilan bukan kesamarataan seperti yang diterapkan dalam sistem ekonomi sosial. Prinsip-prinsip tersebut yang pada akhirnya menumbuhkan nilai-nilai keIslaman dalam sendi-sendi kehidupan manusia yang berdampak positif untuk keberlangsungan dan keseimbangan kehidupan. Secara garis besar prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagaimana yang ditulis oleh Dr. Mardani dalam bukunya Hukum Sistem Ekonomi Islam, antara lain:
Pertama, dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien mungkin guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain.
Kedua, Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah terlebih usaha yang menghancurkan masyarakat.
Ketiga, kekuatan utama penggerak ekonomi Islam adalah kerja sama seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, pemberi upah atau sebagainya harus berpegang teguh pada tuntunan Allah SWT.
Keempat, kepemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produksi yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja.
Kelima, Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaanya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
Keenam, orang Muslim harus beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi atau penindasan.
Ketujuh, seorang Muslim yang kekayaannya mencapai atau melebihi batas tertentu (nishab) wajib membayar zakat. Zakat merupakan instrumen distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Kedelapan, Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) secara mutlak atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman tersebut berasal dari rekan, perusahaan, perorangan, pemerintah maupun individual lain.
Dari beberapa prinsip di atas, terlihat bahwa ekonomi Islam memiliki titik berat yang condong pada keadilan sosial. Namun bukan berarti menyampingkan hak-hak orang lain atau pun membatasi dalam batasan yang mengekang. Namun dalam rangka menggulirkannya pada fungsi kemaslahatan secara kolektif.

Bagaimana? Jelas bukan? Tidak ada prinsip-prinsip yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan ataupun sosial. Pada intinya, ekonomi Islam menekankan pada keadilan kepada pemeluknya supaya terbentuk suatu kesejahteraan di antara masyarakatnya. Hal ini tentu berdasar pada para pelakunya, apakah mampu untuk berkontribusi dalam membangun kesejahteraan secara kolektif dan membentuk keadilan. Maka dengan adanya keseimbangan tersebut terciptalah keadilan yang menjadi cita-cita utama Islam.
more »

Bangun Kembali KSEI di Ponorogo

Diposkan oleh Unknown
Ponorogo - Untuk meningkatkan kualitas KSEI-KSEI di Komisariat Ponorogo, FoSSEI Ponorogo menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Kembali KSEI yang Ideal". Acara ini bertempat di Ruang Dome Universitas Muhammadiyah Ponorogo, (19/11). Hadir pada kesempatan kali ini, perwakilan dari KSEI-KSEI se-Ponorogo, antara lain KSEI UNIDA Gontor, KSEI Score-U Universitas Muhammadiyah Ponorogo, KSEI Aswaja INSURI Ponorogo, KSEI FoSSEIN IAIRM Ngabar dan KSEI Batorokatong IAIN Ponorogo. Pemateri pada FGD kali ini adalah Abdullah Syafiq Naufal selaku Kadept. Public Relation (PR) FoSSEI Jawa Timur 2016-2017 dan Choirul Anas selaku Kadept. PR FoSSEI Jawa Timur 2015-2016. Hasil dari FGD tersebut, mayoritas KSEI di Ponorogo memiliki kendala pada Kaderisasi dan Keaktifan anggotanya. Untuk itu, diperlukan sistem kaderisasi yang baik dan kegiatan-kegiatan yang variatif supaya tidak membosankan.
more »