Microfinance Syariah Strategi Mengembangkan Agribisnis di Indonesia
Oleh : Puji Astutik (Sekretaris Umum FoSSEI Reg. Jatim)
Sektor agribisnis merupakan sektor yang potensial untuk
dikembangkan namun, mayoritas pelaku
bisnis agribisnis di Indonesia adalah sektor mikro. Untuk mencapai derajat
kesejahteraan perekonmian hendaknya bangsa ini mampu mengembangkan potensi
sektror agribisnis terlebih sektor mikro untuk memiliki daya saing dengan luar
negeri. Tak dapat dipungkiri, sektor usaha kecil merupakan sektor yang sangat
potensial dalam mempercepat laju pembangunan nasional. Hal ini terbukti dengan
penyerapan tenaga kerja yang mencapai 110.880.154 jiwa di tahun 2012 yang
meingkat sebanyak 5,83% dari tahun sebelumnya. Tidak hanya itu sektor usaha
kecil, mikro dan menengah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi PDB
Indonesia. Kontribusi tersebut meningkat dari tahun 2011-2012 sebesar Rp
2.579.388,40 Milyar menjadi Rp 2.951.120,60 Milyar. Jika kita lihat dari jumlah unit usaha,
menurut data dari Menteri koperasi dan UKM pada tahun 2011 mencapai 54.559.969
unit dan meningkat di tahun 2012 sebanyak 56.534.592 unit. Dari jumlah
tersebut, usaha mikro terbesar berasal dari sektor agribisnis.
Tabel 1. Jumlah Unit Usaha Berdasarkan Sektor Ekonomi
Jenis Usaha
|
2011
|
2012
|
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
|
26.635.044
|
27.063.839
|
Pertambangan dan Penggalian
|
671.440
|
681.982
|
Industri Pengolahan
|
3.588.937
|
3.689.246
|
Listrik, Gas dan Air Bersih
|
423.222
|
423.304
|
Konstruksi
|
897.996
|
1.022.803
|
Perdagangan, Hotel dan Restoran
|
14.800.996
|
15.596.228
|
Pengangkutan dan Komunikasi
|
3.598.647
|
3.872.942
|
Keuangan, Real Estat dan Jasa Perusahaan
|
1.382.629
|
1.444.075
|
Jasa – jasa
|
2.561.894
|
2.740.173
|
Jumlah
|
54.560.805
|
56.534.592
|
Menurut Atika
(2013) sektor agribisnis tidak hanya meliputi sektor pertanian, peternakan,
kehutanan dan perikanan dalam sisi on
farm (budidaya) tetapi juga dari sisi off
farm (perindustrian dan perdagangan). Dari tabel tersebut di atas dapat
kita kaji, bahwa sektor usaha agribisnis memberikan peran yang cukup besar bagi
pengembangan usaha mikro di Indonesia. Menurut Drajad dan Ario (2003)
Agribisnis mampu memenuhi prasayarat – prasyarat dalam pemulihan ekonomi
Indonesia yaitu pemilihan strategi
pembangunan ekonomi yang dapat merangsang produksi domestik pada sektor-sektor
terkait, dan memiliki multiplier pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi. Selain itu agribisnis juga berpotensi
sebagai engine of growth dalam
perekonomian nasional. Mengingat kondisi skala usaha yang terbatas ini, Jenis usaha ini sering
beroperasi dalam ruang yang sempit untuk mencapai tujuan
mereka. Oleh karena itu, mereka praktis
membutuhkan dukungan dan sumber daya dari agen-agen eksternal seperti dari
kerabat dan teman-teman, institusi pendukung (bank dan lembaga keuangan
lainnya, agen untuk inkubasi usaha kecil, dan peraturan pemerintah), atau
perusahaan lain (Urban et al, 2000;. Wattanapruttipaisan, 2002 ; Beaver, 2002;
Roxas et al, 2007).
Berkaitan
dengan struktur pembiayaan, sektor ini mempunyai permasalahan internal pada
kelemahan odal dan kurangnya akses petani terhadap lembaga keuangan. Hal ini
disebabkan usaha agribisnis mikro
merupakan jenis usaha yang tidak bankable.
Padahal jika dilihat dari kinerja sektor agribisnis itu sendiri mampu
memberikan kontribusi yang nyata pada perekonomian. Oleh karenaitu perlu
dukungan lembaga keuangan mikro syariah dalam menghadapi sistem permodalannya.
Dalam hal ini, microfinance merupakan lembaga keuangan yang sesuai dengan
karakter sektor agribisnis. Jika dilihat secara konseptual, micofinance
mempunyai dua tujuan utama yang erat kaitannya dengan UKM. Tujuan tersebut
adalah untuk tujuan komersial dan pengembangan masyrakat. Sebagai LKM target
dari microfinance adalah menurunkan tingkat kemiskinan, memberdayakan wanita
dan kelompok masyarakat yang terpinggirkan, menciptakan lapangan pekerjaan
serta mengembangkan usaha nasabahnya yaitu usaha kecil menengah (UKM)
(Buchori,2003).
Meskipun demikian, dari sisi pemodal,
membiayai sektor agribisnis penuh dengan resiko diantaranya (1) resiko reputasi
yang mana sektor ini banyak beroperasi secara informal dengan kemampuan
manajerial rendah sehingga di anggap sulit menentukan penentuan dalam evaluasi
5C (character, capacity, collateral,
capital, condition ) sebelum pembiayaan. (2) resiko operasi, resiko ini
timbul dari karakter UKM yang melahirkan biaya tinggi akibat dari proses
screening dan monitoring yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.[1]
Sehingga kita memerlukan modal sosial sebagai jaminan pembiayaan kolektif untuk
memperkecil resiko dan mengembangkan kapasitas sumber daya insani dikalangan
sektor tersebut dalam mengakses pembiayaan.
Sedangkan dengan menganalisis faktor internal dan ekternal dari lembaga
Keuangan Syariah (LKS), Wulandari (2004) mengemukakan strataegi pengembangan
adalah dengan meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap ajarannya dan
memanfaatkan fatwa MUI tentang haramnya riba, memasukkan sektor agribisnis
dalam portofolio kredit secara signifikan yaitu memperbesar pendanaan,
menyediakan pola pendanaan yang berbeda berdasarkan subsektor kegiatan
(pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) dan memberlakukan
sistem pendanaan dengan merediksi jadwal panen serta memperkuat struktur kelembagaan.
Microfinance syariah merupakan pilihan utama
dalam mengembangkan sektor mikro dalam agribisnis ini karena di dalam fungsi
microfinance terdapat fungsi sosial dan pembangunan terhadap masyarakat yang
lemah. Sehingga dalam hal ini, microfinance
syariah perlu meningkatkan
perannya terhadap sektor agribisnis untuk menembangkannya dari sisi pembiayaan.
Karena prinsip utama dalam ekonomi
syariah adalah bagaimana kita mampu menciptakan pemerataan dan bukan sekedar
pertmbuhan semata tentunya dengan pinsip ta’awun sesama umat yag bertanggung
jwab sesuai etika bisnis Islam yang semestinya.
[1]Faisal,Yudi
Ahmad, 2013, Keuangan
Syariah dan Industri Kreatif : Eksplorasi Framework Konstruktif dalam
Mengakselerasi Industri Perbankan Syariah,
Bahan – bahan terpilih dan Hasil Riset Terbaik. Bank Indonesia
0 komentar: